<p align="center"> <strong>PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PENINGKATAN EFEKTIVITAS, EFISIENSI, TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PROSES </strong><strong>PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH</strong></p> <p>  </p> <p>  </p> <p> Perkembangan pengadaan barang/jasa pemerintah pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menuntut akuntabilitas dalam proses pelaksanaan belanja daerah. Hal ini akan  tercermin dari konsistensi proses penganggaran yang dimulai sejak perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut. Rangkaian proses tersebut saat ini sedang dibangun dengan pendekatan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi. Secara eksplisitPerpres 16 Tahun 2018 menguraikan norma-norma maupun tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terbagi atas perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dalam tatanan implementasi pelaksanaannya Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) menerbitan Peraturan LKPP, yang secara lebih detail dan komperehensif menguraikan proses pengadaan barang/jasa termasuk aspek yang merupakan hal-hal yang menjadi satu kesatuan ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah.</p> <p> Pendekatan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah didasarkan atas tuntutan kecepatan, kepastian, transparansi dan akuntabilitas. Secara normatif Perpres 16 tahun 2018mendasari kebijakan pemerintah terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik atau kebijakan e-procurement nasional. Yang menjadi concern adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana pada Instruksi Kedua ayat 3, melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 69 ayat 1, Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, dan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dengan sasaran meningkatnya independensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa.  </p> <p> Sesuai dengan pergeseran paradigma pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu penerbitan Perpres 16 Tahun 2018, pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga non kementerian yang membidangi kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, mengawal dengan sejumlah kebijakan berupa penerbitan beberapa peraturan LKPP. Dan komprehensif Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya akan membentuk sistem utama e-procurement nasional. Yang secara garis besar ada 3 aspek utama yakni Perencanaan (yang didalamnya termasuk persiapan), Pemilihan, dan Inovasi.</p> <p> Aspek perencanaan diuraikan pasal 18 sampai pasal 22 Perpres 16 Tahun 2018. Dimana dalam dokumen perencanaan tersebut wajib memuat identifikasi kebutuhan beserta analisisnya, penetapan, cara pengadaan, jadwal serta anggaran pengadaan barang/jasa kegiatan. Dokumen perencanaan tersebut setelah melalui proses legislasi,secara normatif disusun dalam bentuk rekapitulasi. Secara <em>online </em>rekapitulasi dokumen perencanaan dituangkan di portal yang disediakan situs LKPP. Indikator perencanaan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah diinput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Amanat Perpres 16 Tahun 2018 dimana transparansi dan akuntabilitas dimulai dengan penayangan daftar belanja Kementerian/Lembaga atau Perangkat Daerah (K/L/PD) di SIRUP LKPP yangdapat diakses oleh publik. Dalam SIRUP dapat diketahui strategi, pasar maupun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sehingga stakeholder dapat sejak dini mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pasal 5 ayat d dan e Perpres 16 Tahun 2018 mengatur tentang pengembangan <em>e-marketplace </em>pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik. LKPP dalam mengakomodir pengaturan ini mengembangkan proses belanja pengadaan barang/jasa dengan katalog elektronik, <em>online shop </em>(toko daring) dan <em>e-tendering</em> (tender elektronik). Kerjasama antar Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) dan Pelaku Usaha, akan membentuk pasar secara elektronik, dengan sinergi pihak pengguna, dalam hal ini Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah. Dengan pengaturan ini peran teknologi informasi dalam transaksi dan pencatatan belanja pemerintah dalam kegiatan pengadaan barang/jasa akan menciptakan ekosistem yang sehat, karena dengan matangnya perencanaan yang dilakukan, pihak pengguna (K/L/PD) akan mengarahkan pelaku usaha ke pasar yang tepat sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimiliki.</p> <p> Skema <em>e-marketplace </em>sesuai yang digagas dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 selanjutnya akan memicu pengaturan-pengaturan dengan penerbitan regulasi yang bersifat teknis dari masing-masing stakeholer. Sehingga arah pengadaan barang/jasa pemerintah akan secara berangsur beralih dari bersifat <em>clerical</em>/administratif ke arah strategi yang berdasar kajian/analisis atau riset. Dan arah tranformasi pengadaan barang/jasa akan menuju <em>world class procurement</em> dimana seluruh regulasi akan saling adopsi dengan sistem teknologi informasi dimana proses akan menggunakan cara berpikir/algoritma berbasis data empirik dengan pendayagunaan <em>Big Data, Artificial Inteligent, </em>serta digitalisasi untuk arah industri 4.0  </p> <p>  </p> <p>  </p> <p> Penulis :</p> <p> I Putu Yudha Umbara, STP</p> <p> Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya</p> <p> Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda. Kabupaten Badung</p> <p>  </p>
Pemanfaatan TI Untuk Peningkatan Efisiensi Pengadaan Barang/Jas Pemerintah
28 Nov 2018