<p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Badung Gelar Bintek Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah</span></p> <p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Bintek Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah dengan menghadirkan Narasumber Yurika Xanthinia Wijayanti dari Badan Pengembangan SDM Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin (21/5) di Puspem Badung. Acara ini dibuka Kepala BKPSDM Kabupaten Badung di Wakili Sekretaris AA Ngurah Bagus Wirayasa didampingi Kabid Pengembangan SDM Putu Agus Suantara.</span></p> <p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Sambutan Kepala BKPSDM yang dibacakan AA Ngurah Bagus Wirayasa mengatakan bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat harus dapat dikelola dengan baik dan benar yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan  pengelolaan barang daerah yang memenuhi azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.</span></p> <p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Lebih lanjut dikatakan, ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan tentang barang milik daerah telah memberikan pedoman yang sangat lengkap mulai dari hulu sampai ke hilir dalam pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Dalam peraturan tersebut telah diatur secara jelas mulai perencanaan, pengelolaan, penggunaan, pemeliharaan sampai penghapusan barang milik negara/daerah. Namun kenyataan masih banyak permasalahan yang muncul berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana tercermin dalam setiap laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahunnya.</span></p> <p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Dibagian lain dijelaskan, sudah menjadi tuntutan, bahwa barang milik negara/daerah harus dikelola oleh SDM yang professional dan handal. Karena kebutuhan yang vital dan strategis pada lembaga atau intansi pemerintah termasuk, pemerintah kabupaten Badung di masing-masing intansi, untuk dididik, diberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola barang milik Negara /Daerah. Sehingga kompentensi dan professional peserta pelatihan akan terus meningkat dan selalu up to date terhadap perkembangan yang ada. Kepada peserta Bupati berharap untuk dapat mengikuti seluruh kegiatan pelatihan ini dengan baik, penuh disiplin, dan rasa tanggung jawab sehingga apa yang menjadi tujuan pelatihan dapat tercapai.</span></p> <p class="m_7573412022329723294ydp29fd5c09MsoNormal" style="font-family: "Helvetica Neue", Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify; text-indent: 0.5in;"> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif;">Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Putu Agus Suantara melaporkan maksud diadakan pelatihan, untuk terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan serta optimalisasi pemanfaatan barang milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan barang milik Negara/Daerah mulai perencanaan sampai penghapusan. Meningkatkan kemampuan mengelola barang milik Negara /Daerah secara baik, efektf, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan pada masyarakat sebagai bagian akuntabilitas sektor publik. Peserta Bimtek adalah para ASN Pemerintah Kabupaten Badung yang bertugas sebagai pengurus barang/pembantu pengurus barang disetiap Perangkat Daerah dengan jumlah 40 orang dan berlangsung selama 4 (empat) hari.</span></p>
Badung Gelar Bintek Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
23 May 2018