<p>Hai Sahabat prokompim Badung sebagai informasi</p> <p>Program Perlindungan Sosial kepada lansia di Kabupaten Badung, merupakan murni kebijakan politik anggaran Bupati Giri Prasta untuk mensejahterakan dan memberdayakan lansia di Kabupaten Badung yang telah mampu melewati Usia Harapan Hidup (74) tahun. Sebagai informasi ada 13 ribu lebih lansia yang berusia diatas 75 tahun di Kabupaten Badung.</p> <p>Namun saat ini, karena ada aturan yang membatasi/dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tidak ada kode rekening untuk program perlindungan sosial kepada lansia. Maka Bupati Giri Prasta untuk sementara menghentikan program tersebut sampai nanti ada regulasi yang memungkinkan program itu untuk bisa dilanjutkan kembali.</p> <p>Menyikapi kondisi ini Bupati Giri Prasta tetap berkomitmen membuat program "PERLINDUNGAN SOSIAL" sesuai dengan regulasi, yang ditujukan kepada lansia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan ketentuan sebagai berikut : masyarakat miskin, tidak berdaya karena menderita sakit tertentu, sebatangkara (KK tunggal) dan tidak ada yang menanggung, tetap diberikan bantuan perlindungan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Badung berupa  bantuan sosial tunai.</p> <p>(Prokompim/Badung)</p>
Syarat Program Bantuan Perlindungan Sosial Terhadap Masyarakat Yang Tidak Berdaya/Miskin
14 Sep 2023