<p> Sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Bupati merupakan Pembina pelayanan publik di tingkat kabupaten yang bertujuan menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut diselenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Kelurahan dan Desa di Kabupaten Badung. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada desa dan kelurahan di Kabupaten Badung tentang kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.</p> <p> Pemberian pemahaman diberikan langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Wijana, S.Sos., M.Si. bertempat di ruang Rapat BKPSDM Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mengupraja Mandala” pada tanggal 13 September 2018. Dalam acara tersebut juga diberikan pemaparan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Forum Konsultasi Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan bulan Oktober.</p> <p> Dari kegiatan tersebut diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dapat ditingkatkan kualitasnya dari OPD sampai ketingkat desa. Hal ini tentu akan menunjang salah satu misi KabupatenBadung yaitu memantapkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.</p>
Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Kelurahan dan Desa di Kabupaten Badung
17 Sep 2018