<p> Tim Pembinaan dan Pengawasan peredaran Mikol di Kabupaten Badung<br /> <br /> Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan melakukan Pembinaan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Badung secara rutin dilaksanakan setiap bulan di masing-masing Kecamatan, untuk Bulan September pengawasan dilaksanakan pada Rabu (19/9) di Kecamatan Kuta Utara dengan menyasar Hotel dan Restoran. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2017<br /> Tim Pembinaan dan pengawasan Mikol terdiri dari beberapa OPD Terkait melakukan pembinaan melalui sidak yang di pimpin oleh AA Rai Wirawan yang Kapala bidang Perdagangan Di Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah dan perdagangan melakukan pembinaan beberapa tempat di wilayah Kuta Utara.<br /> Tim Mikol melakukan perjalanan Pukul 09.15 menuju Restoran Vinayar di Kecamatan Kuta Utara tepatnya jl Batu Belig No 99 yang menjual Beer,Wine dengan kadar Alkohol 40 persen. Pengawasan dilanjutkan ke Hotel Grand Bali Sani Suites di Jalan Batubelig di sana tim melakukan pengecekan untuk melihat Bart di ketahui ijin siup nya belum diperpanjang alias sudah mati, diharapkan Hotel segera mengurusnya. Pengawasan dilanjutkan di Tropicola Beach Club di jalan Batubelig no 5 Seminyak yang ijinnya sedang diproses, selanjutnya Restoran Lalaguna yang berlokasi di pinggir pantai di Tegalgundul. Kemudian di Restoran Trattoria canggu jl. Taman Wisata Tibubeneng yang belum bisa menunjukkan ijin, disarankan agar segera melakukan pengurusan ijin.<br /> Kabid Perdagangan Badung AA Rai Wirawan mengatakan dari team pengawasan dan pembinaan kunjungan minuman berlakohol (mikol) Sesuai dengan amanat perda 11 tahun 2017 dengan diberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mengikuti peraturan yang ada "oleh karena itu tetap kami adakan pembinaan -pembinaan secara berkala di lapangan dengan harapan kami supaya bisa berjalan dengan lancar,mengikuti peraturan yang ada,beserta dengan team terkait untuk membina, mengepaluasi terhadap kewajiban para pelaku usaha di lapangan serta apa yang diamanatkan di peraturan daerah ( perda) bisa terlaksana dengan baik" ungkapnya.<br /> Lebih lanjut dikatakan terkait para pelaku yang belum memiliki ijin tetap disarankan,dibina dan diberikan batas -batas" kami dari team kabupaten dengan intansi terkait di perijinan agar tetap berupaya memberikan pembinaan kepada para pengusaha yang belum memiliki perijinan yang wajib di penuhi persyaratan dengan peraturan yang baru "jelasnya.</p>
Tim Pembinaan dan Pengawasan peredaran Mikol di Kabupaten Badung
23 Sep 2018