<p> Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa masing-masing pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan forum konsultasi publik yang merupakan media dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta hasilnya wajib dilaporkan kepada presiden melalui Menteri PAN dan RB</p> <p> Forum Konsultasi Pelayanan Publik Kabupaten Badung tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 21 November 2018 bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana lt. III Sekretariat Daerah Kabupaten Badung diikuti 120 orang peserta dari unsur akademisi, perangkat daerah, pemerintahan desa, dan kelurahan se-Kabupaten Badungdibuka dan dimoderatori oleh Wakil Bupati Badung,I Ketut Suiasa</p> <p> Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta FKP dihadirkannarasumberdari Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana Prof. DR Ni Wayan Sri Suprapti S.E., M.Si. yang menyampaikan materi dengan topik “Etika Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Prima” serta Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Badung I Wayan Weda Dharmaja dengan tema “Sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) <em>Call Center</em> 112 dan Layanan Pengaduan 14084”.</p> <p> Pelaksanaan forum dimaksudkanuntuk mendorong peningkatan partisipasi publik dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, dengantujuansebagai media dialog dalam rangka mengkomunikasikan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan aspirasi atau harapan masyarakat terhadap penyelenggraan pelayanan publik di Kabupaten Badung</p>
Badung Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik Kab. Badung
22 Nov 2018